Terdapat beberapa sistem hukum yang dipakai berbagai negara di dunia ini, salah satu yang tak jarang ditemukan adalah sistem hukum civil law. Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisir dan kerja sama ke arah tujuan kesatuan.

Sistem hukum Civil Law merujuk pada suatu sistem hukum yang saat ini diterapkan pada sebagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat, sebagian besar Afrika, Indonesia, dan Jepang.

Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi Kuno, dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, yaitu hukum privat yang diaplikasikan kepada warga negara dan di antara warga negara. Sistem hukum ini juga disebut jus guiritium sebagai lawan sistem jus gentium untuk diaplikasikan secara Internasional, yakni antarnegara. Kemudian dengan seiring berjalannya waktu, hukum Romawi tersebut dikompilikasikan bahkan dikodifikasikan.

Istilah "code" dalam sistem hukum civil law merupakan sekumpulan klausula dan prinsip hukum yang otoritatif, komprehensif, dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait. Oleh karena itu, peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama, di mana semua sumber hukum lainnya menjadi subordinatnya, dan sering kali dalam masalah hukum tertentu merupakan satu-satunya yang menjadi sumber hukum.


Karakteristik Sistem Hukum Civil Law

  1. Adanya kodifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakum dan penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang-Undang atau Perundang-undangan, sehingga menjadikan Kitab Undang-Undang itu sumber hukum yang utama. Dapat dikatakan pula dimana hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
  2. Terdapat perbedaan yang tajam antara hukum privat dengan hukum publik. Perbedaan disini ditandai dengan adanya dua hierarki pengadilan, yaitu peradilan peradilan perdata dan peradilan pidana. Di dalam sistem hukum civil law, kumpulan substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari atas civil law dalam pengertian hukum perdata yang selanjutnya dipecah ke dalam beberapa sub bab atau devisi hukum.
  3. Dalam sistem hukum civil law dikenal perbedaan antara hukum perdata (civil law) dengan hukum dagang (commercial law)
Begitulah sistem hukum civil law yang merupakan salah satu sistem hukum di dunia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Sumber:
Asikin, Zainal. 2016. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers.