Hukum perdata merupakan Salah satu macam hukum yang berlaku di Indonesia. Pernahkah kita mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai hukum perdata? Bagaimana hukum perdata dapat berlaku di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat disimak dari pembahasan berikut.
Dasar Berlaku Hukum Perdata di Indonesia
Adapun yang menjadi dasar berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia adalah adanya pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi “segala peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan.”
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Artinya, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari.
Prof Subekti (1970) mengartikan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum perdata baik dalam arti hukum perdata materiel (segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan).
Prof. Sudikno Mertokusumo memberikan makna bahwa hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Dalam khazanah ilmu hukum, hukum perdata secara umum diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (private interest) serta mengatur hak dan kewajiban perseorangan dalam hubungan antara subjek-subjek hukum (baik antara manusia pribadi maupun dengan badan hukum perdata atau badan hukum).
Hukum perdata di Indonesia terdiri dari berbagai substansi dan masih berlaku bagi berbagai kelompok penduduk, misalnya Hukum Adat, Hukum Islam maupun Hukum Perdata yang bersumber dari KUH Perdata (BW) dan hukum lainnya yang bersifat keperdataan. Karena keragaman itulah, hukum perdata di Indonesia sering dianggap bercorak pluralistik.
Sistematika Hukum Perdata
KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai sumber dari hukum perdata terdiri atas empat buku, yaitu:
- Buku I: Perihal Orang (van personen atau personen recht)
- Buku II: Perihal Benda (van zaken), dalam KUHP Pasal 499, yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
- Buku III: Perihal Perikatan (van verbintennissen), yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu.Hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan, di mana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. Sumber perikatan ada dua, yaitu Undang-Undang dan perjanjian.
- Buku IV: Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
sumber:
Asikin, Zainal. 2016. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers.
0 Komentar