Pengertian merek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya. Menurut Mollengraaf, merek yaitu “dengan mana di pribadikanlah sebuah barang tertentu untuk menunjukan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa di bandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang lain”.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selain batasan yuridis, ada beberapa sarjana yang memberikan pendapat mengenai pengertian merek: 

  1. H.M.N Purwosutjipto, merumuskan bahwa merek adalah suatu tanda dengan nama suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
  2. Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, merumuskan bahwa merek adalah nama dipribadikan sebuah barang tertentu, untuk menunjukan asal barang, dan jaminan kualitas sehingga bias dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain.
  3. Todung Mulya Lubis, mengemukakan bahwa merek adalah sebuah tanda yang pada dirinya terkandung daya pembedaan yang cukup capable of distinguishing dengan barang-barang lain yang sejenis. Kalau tidak ada pembedaan, maka tidak mungkin disebut merek.

Dari pengertian merek di atas baik menurut kamus maupun undang-undang, dapat diketahui bahwa pada pokoknya pengertian merek menunjuk kepada tanda dan tanda tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan perdagangan. Tampak terdapat hubungan erat antara tanda dengan produk yang diperdagangkan, yaitu sebagai tanda pengenal produk yang berfungsi untuk membedakan antara produk yang satu dengan yang lain.

Kemudian, UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.