Perjanjian Internasional merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh subyek perjanjian Internasional yang kemudian berlaku hukum Internasional di antara para pihaknya. Pejanjian Internasional dapat berbentuk perjanjian bilateral, dapat pula berbentuk perjanjian multilateral.
Dalam Perjanjian Internasional tersebut, terdapat beberapa istilah yang pentng untuk dipahami. Berikut adalah 12 istilah dalam perjanjian Internasional.
1. Traktat (Treaty)
Merupakan persetujuan secara formal di antara para pihak perjanjian Internasional yang digunakan untuk perjanjian yang materinya merupakan hal-hal yang sangat prinsipil dan sangat penting. misalnya menyangkutkan persahabatan, perdamaian dan keamanan tetapi juga dapat dipakai untuk hal-hal lain tergantung kebiasaan masing-masing negara.
Contohnya: Treaty of Amity and Corporation in Southeast Asia
2. Konvensi (Convention)
Adalah bentuk perjanjian Internasional yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian yang para pihaknya mencakup sebagian besar negara-negara di dunia atau biasa disebut perjanjian multilateral, berisi ketentuan, kaedah dan prinsip hukum umum. Dengan begitu, konvensi biasanya bersifat "Law Making Treaty" dengan pengertian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat Internasional.
Contohnya: Convention on The Law of The Sea 1982
3. Persetujuan (Agreement)
Adalah bentuk perjanjian Internasional yang mengatur materi yang memiliki cakupan lebih kecil dibandingkan materi yang diatur pada traktat (bersifat khusus). Umumnya juga bersifat bilateral dan digunakan mengatur materi kerjasama dibidang ekonomi, kebudayaan, teknik dan ilmu pengetahuan.
Contohnya: Agreement on Trade Related od Intellectual Property Right
4. Piagam (Charter)
Merupakan istilah yang digunakan dalam rangka pembentukan organisasi internasional.
Contohnya: United Nation Charter 1945
5. Protokol (Protocol)
Merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian.
Istilah protocol : Protocol of Signature, Optional Protocol, Protocol Based on a Framework Treaty, dll.
6. Deklarasi (Declaration)
Digunakan untuk kesepakatan ataupun pernyataan sikap para pihak yang dihasilkan dalam sebuah konferensi internasional. Deklarasi isinya ringkas dan padat, karena hanya berisi prinsip-prinsip umum saja.
Contohnya: Universal Declaration of Human Right 1948
7. Final Act
Ialah dokumen hasil akhir perundingan dalam rangka permbuatan perjanjian internasional. Digunakan untuk satu naskah perjanjian yang terdiri beberapa persetujuan dengan subsantsi materi yang beda.
Contohnya: Final Act General Agreement on Tariff and Trade
8. Agreed Minutes dan Summary Record
Merupakan catatan atau notulasi mengenai hal-hal yang telah disepakati para pihak dalam sebuah perundingan .
Contohnya: Agreed Minutes of the Fourth Indonesia – Malaysia Joint Commission Meeting Jakarta 6-9 June 1995
9. Memorandum of Undestanding
Merupakan perjanjian yang sifatnya kesepakatan dasar atau induk dan berjanjian yang bersifat implementatif.
Contohnya: Memorandum of Understanding between the Government of the republic of Indonesia and the Government of THE South Africa on Culture Coorporation
10. Arrangement
Merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan pelaksana teknik operasional suatu perjanjian yang sudah ada sebelumnya (perjanjian induk).Digunakan khusus untuk perjanjian yang bersifat implementatif.
Contohnya: Arrangement Between Bank Indonesia and the Central Bank of Argentina
11. Process Verbal
Dipakai untuk mencatat pertukaran atau penimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersidfat teknik administrasi.
12. Modus Vivendi
Ialah kesepakatan awal dalam suatu perjanjian dengan maksud akan digantikan dengan pengaturan yang tetap dan terperinci. Dibuat dengan cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan. Biasa digunakan sebagai instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal.
0 Komentar