Sistem Hukum Common Law

Salah satu sistem hukum yang sering kita temui adalah sistem hukum common law atau sering pula disebut sebagai sistem hukum Anglo Saxon. Sistem ini pertama kali dianut oleh Inggris. Dalam sistem ini pula hanya memandang kebiasaan masyarakat yang dikembangkan  di pengadilan/keputusan pengadilan sebagai sumber hukum. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sumber hukum sistem ini didasarkan pada yurisprudensi, yakni putusan hakim/pengadilan.


Karakteristik Sistem Hukum Common Law

Sistem hukum common law memiliki tiga karekter, yaitu
  1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum yang utama;
  2. dianutnya prinsip stare decisis; dan
  3. adanya prinsip adversary system.
Pertama, Yurisprudensi merupakan sumber hukum utama yang diproduksi dari perkembangan hukum Inggris, namun tidak terpengaruh oleh hukum Romawi. Berikut adalah alasan dipergunakannya yursiprudensi sebagai sumber hukum yang utama.
  1. Alasan psikologis. Dalam rangka menghidari kemungkinan terjadinya polemik dan penolakan sebagai akibat adanya dua putusan yang saling bertentangan, maka setiap penegak hukum dalam menyelesaikan masalah hukum harus mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang telah ada sebelumnya.
  2. Alasan praktis. Dengan adanya putusan yang seragam, diharapkan tercapainya suatu kepastian hukum.
Kedua, Prinsip stare decisis adalah suatu prinsip dimana hakim terikat untuk mengikuti putusan hakim/pengadilan terdahulu yang telah ada sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Dengan adanya prinsip ini, menimbulkan terbentuknya hierarki pengadilan yang bersifat kaku di mana hakim yang lebih rendah harus mengikuti keputusan hakim yang lebih tinggi dalam menyelesaikan kasus yang serupa.

Ketiga, dengan adanya prinsip adversary system, kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat dalam perkara perdata atau jaksa dan pengacara dalam perkara pidana, dituntut untuk mampu menunjukkan kemampuannya dalam meyakinkan juri dengan alat-alat bukti yang dimilikinya guna memenangkan perkara. Putusan benar dan salah, menang dan kalah, itu semua diserahkan sepenuhnya kepada juri, dan menunggu keputusan untuk menghukum orang yang kalah sesuai dengan yurisprudensi sebelumnya.

Peter de Cruz juga memberikan karakter sistem hukum common law sebagai berikut.
  1. hukum dalam sistem common law dilandasi oleh perkara atau berbasis perkara yang diselesaikan melalui penalaran logis;
  2. hukum dilandasi oleh doktrin preceden yang hierarkis;
  3. Sumber hukum pada umumnya adalah undang-undang dan kasus (perkara);
  4. Gaya hukumnya lebih khusus dan banyak mengandalkan improvisasi dan pragmatis; dan
  5. Tidak ada perbedaan antara hukum publik dan privat.

Posting Komentar

0 Komentar