Setiap istilah pasti memiliki makna tertentu. Begitu pula denga Hukum Administrasi, pastilah ada makna dibalik pengistilahannya. Berikut adalah pengertian hukum administrasi menurut pakar hukum.
1. John Austin
Hukum administrasi adalah hukum yang menetapkan cara dan tujjuan suatu kekuasaan yang berdaulat dilaksanakan. Kekuasaan yang berdaulat itu dilakukan secara langsung oleh Raja atau secara tidak langsung oleh mereka yang berkedudukan politik lebih rendah kepada siapa bagian dari kekuasaan yang berdaulat itu didelegasikan atau dilakukan atas dasar kepercayaan.
2. Dicey
Hukum administrasi adaalh hukum yang meliputi tiga hal sebagai berikut.
- Kedudukan dan tanggungjawab seluruh pejabat negara.
- Hak-hak warga negara dan tanggungjawab individual berkaitan dengan pejabat sebagai wakil negara.
- Prosedur untuk menegakkan hak warga negara dan tanggungjawab pejabat negara.
3. Sir Ivor Jening
Hukum administrasi adalah hukum yang berkaitan dengan pemerintahan. Hukum administrasi menetapkan mengenai organisasi, kekuasaan, dan kewajiban atau tugas-tugas badan-badan pemerintahan.
4.Utrecht
Hukum administrasi (hukum pemerintahan) menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara.
5. James W. Garner
Hukum administrasi (droit administratif) adalah hukum yang terutama sekali terkait dengan wewenang badan-badan pemerintahan satu dengan lainnya dan hubungan antara badan pemerintahan dengan orang atau badan-badan privat.
6. David Stott dan Alexandra Felik
Hukum administrasi adalah bagian dari cabang hukum yang pada umumnya adalah hukum publik, yaitu hukum yang mnegatur hubungan antara warga negara dengan negara dan yang melibatkan pelaksanaan kekuasaan negara. Secara luas hukum adminiistrasi diartikan sebagai hukum yang mengatur pelaksanaan kekuasaan yang diberikan kepada organ-organ pemerintahan.
7. Ian Ellis-John
Hukum administrasi adalah cabang hukum publik. Hukum administrasi terutama sekali berkaitan dengan fungsi, kekuasaan, dan kewajiban pemerintah dan badan-badan nonpemerintah tertentu (dikenal dengan sebutan domestic tribunals). Hukum administrasi juga berkaitan dengan pengujian keputusan yang dibuat oleh pemerintah dan mekanisme lain yang telah ditetapkan untuk menjamin pertanggungjawaban pembuatan keputusan oleh pemerintah.
8. Logemann
Penetapan pengertian hukum administrasi dilakukan dengan cara membedakannya dengan pengertian hukum tata negara. Hukum tata negara adalah hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan, sedangkan hukum administrasi adalah hukum mengenai hubungan antara jabatan-jabatan tersebut satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dengan warga masyarakat.
9. Eric P. Polten
Hukum administrasi adalah bagian dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan prosedur yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga eksekutif (misalnya: tribunal, dewan, atau komisi) dalam membuat keputusan. Hukum administrasi juga mengatur mengenai judicial review terhadap prosedur pembuatan keputusan tersebut.
10. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum administrasi adalah hukum yang mengenai pemerintahan beserta aparaturnya yang terpenting, yaitu administrasi negara.
Itulah dia 10 pengertian hukum administrasi menurut para ahli. Semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman semua.

0 Komentar