Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Salah satu sumber hukum dalam hukum Internasional adalah perjanjian Internasional. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian dan unsur-unsur perjanjian Internasional. 

G. Schwarzenberger memberikan pengertian bahwa Perjanjian internasional merupakan perjanjian/persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina (1969) menjelaskan bahwa Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Sedangkan, dalam UU No 24 / 2000, memberikan pengertian, “perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah dengan satu negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya serta menimbulkan hak dan kewajiban yang bersifat publik” 

Dari beberapa pengertian di atas, dapat kita temukan bahwa dalam perjanjian Internasional, terdapat subyek dan obyek dari perjanjian tersebut. Lantas apakah yang menjadi subyek dan obyek dari perjanjian Internasional? Subyek hukum perjanjian Internasional adalah pihak-pihak yang mempunyai kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional, yaitu: 

  1. Negara
  2. Organisasi Internasional
  3. Takhta Suci
  4. International Committee of The Red Cross (ICRC)
  5. Belligerent dan
  6. Individu secara terbatas

Sedangkan yang menjadi obyek dari perjanjian Internasional adalah segala permasalahan yang terkait hubungan antar negara, antar negara dengan organisasi internasional ataupun antar organisasi internasional serta subyek hukum internasionalnya. Juga terkait segala permasalahan yang melintasi batas negara ataupun membawa implikasi terhadap masyarakat internasional pada umumnya. 


Unsur-Unsur Perjanjian Internasional

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa Perjanjian Internasional memiliki unsur-unsur sebagai berikut. 

  1. Kesepakatan internasional
  2. Dibuat oleh negara-negara (2 atau lebih)
  3. Bentuknya tertulis
  4. Diatur oleh hukum internasional
  5. Dalam satu atau lebih instrumen
  6. Untuk kepentingan tertentu