Dalam praktik di pasar perdagangan terhadap sebuah merek yang menggunakan kombinasi antara unsur-unsur tanda, seperti contohnya mengkombinasikan antara huruf-huruf dan warna seperti pada merek ABC dengan menggunakan warna biru, putih dan merah. Kemudian contoh selanjutnya dari kombinasi antara warna, kata, angka dan gambar dapat diambil contoh produsen rokok yaitu dari unsur gambar bintang-bintang dan dikombinasikan dengan kata Dji Sam Soe, angka 234 dan warna kuning pada merek rokok tersebut.

Dalam Pasal 1 Ayat 2, 3, 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, jenis merek digolongkan menjadi 3 yang digunakan dalam dunia usaha perdagangan, adapun jenis merek dapat dibedakan atas dasar jenis penggunaanya dalam produk barang atau jasa antara lain : Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif. 

1. Merek Dagang

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Di sini merek dalam penggunaannya melekat pada barang hasil produksi yang bersangkutan, dan memberikan ciri atau tanda untuk membedakan dengan barang hasil prod uksi lainnya. Hal ini dapat kita lihat merek dagang pada merek batik Jogja, merek batik Pekalongan,dan sebagainya.

2. Merek Jasa

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang atau bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek ini digunakan pada jasa yang bersangkutan misalnya jasa pelayaan salon, jasa pelayanan hotel, jasa konsultan dan lain sebagainya yang digunakan dalam kegiatan usaha seperti jasa dalam Lembaga pendidikan LIA dan lain-lain.

3. Merek Kolektif

Merek Kolektif yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang No. 20 tahun 2016, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dagang barang dan/atau jasa sejenis lainnya.