Dalam pertimbangan di terbitkannya UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan UUD RI tahun 1945 di selenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pertimbangan kedua menyatakan bahwa semangat ekonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan pertimbangan ketiga menyatakan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Indonesia memiliki sumber daya alam yang harus dibangun artinya pembangunan harus dilakukan, karena pembangunan merupakan jembatan menuju kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam  pasal 33 UUD’45. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, untuk dipergunakan sebanyak-banyaknya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pembangunan haruslah mampu untuk menjaga keutuhan fungsi dan tatanan lingkungan, sehingga sumber daya alam yang ada dapat senantiasa tersedia guna mendukung kegiatan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Namun demikian pemanfaatan SDA terutama dibidang kehutanan dan pertambangan harus dimanfaatkan dan dikelola berdasarkan prinsip yang ada di dalam konsep pembangunan berkelanjutan, bahwa keseimbangan ekosistem dioptimalkan untuk tetap terjaga, dengan memanage dampak, sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan. Pemerintah sebagai penyelenggaraan Negara yang diberi kewenangan mengatur tata kelola pemerintahan telah mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA, bagaimana memanfaatkan SDA bidang kehutanan dan pertambangan dan bagaimana mengelola dampak lingkungan.

UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, salah satu di antaranya UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH merupakan pedoman umum yang khusus mengatur bagaimana mengatur pengelolaan lingkungan hidup sekaligus memberikan batasan –batasan dan persyaratan yang bersifat perventif dan represif. Selanjutnya sebagai pedoman khususnya adalah peraturan pemerintah No 27 tahun 2017 tentang izin lingkungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 33 dan pasal 41 UU No.32 tahun 2009. Batasan-batasan yang bersifat preventif (administrasi) ini merupakan implementasi pelaksanaan tiga pilar pembangunan berkelanjutan sebagaimana disebutkan diatas.