Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis) Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:

  1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan di luar undang-undang tidak ada hukum.
  2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
  3. Aliran Rechsvinding adalah aliran di antara aliran legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suatu karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suatu kesatuan dan kepastian hukum (rechseenbeid dan rechszekerheid). Yang dihasilkan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.


dikutip dari:
Sariyah dan Ikomatussuniah. 2016. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Serang: Untirta Press