Kearifan lokal sudah secara tertulis disebutkan dalam UU No.32 tahun 2009 pasal 2 butir 1 (perlindungan dan pengelolaan dilaksanakan berdasarkan asas kearifan lokal, lingkungan hidup). Sebagai salah satu asas dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Asas ini harusnya dikonstruksikan dalam peraturan pelaksanaan, terutama di level peraturan daerah, karena sumber daya alam pada umumnya berada di wilayah pemerintah daerah.  Adanya otonomi daerah maka peran pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sangat besar.

Saat ini kementerian Negara lingkungan hidup sedang melakukan kegiatan inventarisasi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.  Program inventarisasi ini kaitannya dengan amanah pasal 63 ayat (1) butir 1 dari UU No.32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat , kearifan lokal, hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Walaupun program tersebut penekanannya lebih kepada bagaimana melakukan inventarisasi dan pengakuan masyarakat hak adat dan kearifan lokal. Bagaimana mengimplementasikan asas kearifan lokal yang tercantum dalam pasal 2 butir 1 untuk dikonstruksikan dalam peraturan pelaksanaan terutama di level peraturan daerah, belum dan masih sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. Otonomi daerah menjadikan daerah mengejar sumber pendapatan daerah yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. 

Pasal 63 ayat (3) butir k, menyatakan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota. Tugas pemerintah untuk menetapkan kebijakan (pasal 63 ayat 3 butir t), pemerintah daerah yang melaksanakan (pasal 63 ayat 3 butir k) tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal , dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena pemerintah daerah yang melaksanakan , maka bagaimana melakukan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah tugas dari pemerintah pusat dalam hal ini kemetrian Negara lingkungan hidup , apabila kegiatan ini dilakukan secara serius dan tidak sekedar melaksanakan program, maka hasilnya merupakan bahan baku bagi pemerintah dalam menyusun peraturan daerah berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan hidup, sekaligus melaksanakan amanah pasal 63 ayat 3 butir k.

Walaupun pemerintah memegang peranan penting dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya, secara politis pemerintah pusat dapat mengintervensi dalam berbagai cara-cara yuridis formal. Sehingga tidak seperti situasi dan kondisi yang Nampak saat ini, pemerintah daerah dalam beberapa kasus lepas kontrol terhadap pelaksanaan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia yang berkaitan dengan hayat hidup orang banyak. Kekayaan alam di Indonesia pada hakikatnya dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanah yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945, menjadi acuan hukum untuk semua produk perundang-undangan.