THE STRATEGIC ROLE OF INDONESIA AS A NON-PERMANENT MEMBERS OF THE UNITED NATIONS SECURITY COUNCIL IN MAINTAINING INTERNATIONAL PEACE AND SECURITY (CASE STUDY: THE PALESTINIAN-ISRAELI CONFLICT)
by Belardo Prasetya Mega Jaya and Danial
Abstract
Based on the UN General Assembly Conference, on June 8th, 2018, Indonesia was reelected as a non-permanent member of the United Nations Security Council (UNSC) for a two-year term (From January 1st, 2019 to December 30th, 2020). As a member of UNSC which has the duty of maintaining international peace and security, Indonesia must have roles in resolving international conflicts, especially the prolonged conflict between Palestine and Israel. Therefore, the aims of the research are : (1) to describe and explain how is role of UNSC in maintaining international peace and security. (2) to describe and explain how is the strategic role of Indonesia as a non-permanent member of the UNSC in maintaining international peace and security (case study: Palestinian-Israeli conflict). This research used normative legal research. The results of the research showed that UNSC have a duty and authority of maintaining international peace and security. Indonesia has four priority points that Indonesia wants to achieve in the UNSC, namely: Indonesia`s priorities would be to continue the efforts to realise world peace. Indonesia would strengthen the ecosystem of global peace and stability by encouraging dialogue and peaceful settlement of conflicts; Indonesia`s second priority in the UNSC would be to build synergy between regional organisations and the United Nations to maintain peace and stability; Indonesia`s third priority would be to increase cooperation in the fight against terrorism, extremism and radicalism; And, its fourth priority would be to synergise efforts to create peace with that to achieve the sustainable development goals (SDGs) in United Nations development agenda 2030. Indonesia would also try to resolve the Palestinian-Israeli conflict. Indonesia could play a role in giving voice and encouraging countries, especially the permanent members of the UNSC to carry out the Palestinian-Israeli peace process. The peace process must be able to accommodate the views of the parties in conflict and prioritize justice, especially for the Palestinian. Indonesia could propose the establishment of an international investigation team or observation mission and peacekeeping forces.
Key Words : Strategic Role of Indonesia, Non-Permanent Members, United Nations Security Council, World Peace And Security, Palestinian-Israeli Conflict
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
PERAN STRATEGIS INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA TIDAK TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL
(STUDI KASUS: KONFLIK PALESTINA-ISRAEL)
by Belardo Prasetya Mega Jaya and Danial
Abstrak
Berdasarkan Sidang Majelis Umum PBB 8 Juni 2018, Indonesia terpilih kembali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020. Hal tersebut dapat dimanfaatkan Indonesia untuk lebih berperan dalam memelihara dan menjaga perdamaian dan keamanan dunia maupun menyelesaikan konflik-konflik internasional, khususnya konflik berkepanjangan antara Palestina-Israel. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan: (1) Untuk Menggambarkan dan menjelaskan bagaimana peran strategis Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia; (2) Untuk Menggambarkan dan menjelaskan bagaimana peran strategis Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat hal utama yang ingin dicapai Indonesia dalam DK PBB, yaitu: Prioritas Pertama, Indonesia akan melanjutkan upaya mewujudkan perdamaian internasional. Indonesia akan memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global dengan memperkuat budaya penyelesaian konflik secara damai; Prioritas Kedua, Indonesia akan berupaya meningkatkan sinergi antara organisasi kawasan dengan Dewan Keamanan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional; Prioritas Ketiga, Indonesia akan mendorong terbentuknya pendekatan komprehensif global untuk memerangi terorisme, radikalisme dan ekstremisme; Prioritas Keempat, Indonesia akan mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara penciptaan perdamaian dan kegiatan pembangunan berkelanjutan dalam agenda pembangunan PBB 2030. Indonesia juga akan berusaha menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Indonesia dapat memainkan peran untuk memberika suara dan mendorong negara-negara, khususnya negara-negara yang menjadi anggota tetap DK PBB, untuk terus melakukan proses perdamaian antara Palestina-Israel. Proses perdamaian tersebut harus bisa mengakomodasi pandangan para pihak yang berkonflik dan mengedepankan keadilan, khususnya bagi bangsa Palestina. Indonesia dapat mengusulkan pembentukan tim investigasi internasional atau misi observasi dan pasukan pemelihara perdamaian.
Kata Kunci : Peran Indonesia, Anggota Tidak Tetap, Dewan Keamanan PBB, Perdamaian dan Keamanan Dunia, Konflik Palestina-Israel
Link Download:

0 Komentar